Label

Senin, 28 Maret 2011


SM*SH............................
ittulah boy band INDONESIA yang keluar tahun ini,begitu mereka keluar langsung generasi remaja indonesia banyak yang merespon dengan hadirnya boy band ini.hemmmmm......................
begtu pun denga personil personil nya yang mempunyai karakter ysng berbeda beda......
dalam sm*sh terdapat 7 personil diantarany : morgan,bishma,rangga,reza,diky,rafael,ilham........
dan yang paling di gemar i para remaja cewk yaitu bisma dan morgan.....
saya pun begitu ngefens dengan kak bisma,begitu pula dengan kak morgan...
rasanya ingin bertemu langsung dengan mereka,,,,,,

health video

tips_tips_sehat


“JUS UNTUK KULIT KUSAM”

Kebiasaan melek hingga dini hari membawa dampak tidak menyenangkan bagi kulit. Biasanya kulit menjadi kusam. Kadang-kadang karena udara malam yang tidak bersahabat, pencernaan menjadi rewel.
            Jika itu terjadi, segera diatasi. Salah satu caranya dengan membuat jus sesuai dengan kebutuhan. Untuk keluhan kulit kusam, diperlukan vitamin B2, vitamin C, vitamin E, beta karoten, dan potassium. Itu bisa diperoleh dengan minum jus yang dibuat dari 10 buah stroberi dan 110 gram buah anggur merah. Jika sulit mendapatkan kedua bahan itu, ada pilihan lain. Yaitu, sediakan dua buah jeruk, satu jambu biji merah, dan ½ buah jeruk nipis. Saring dan segera diminum.
            Jika keluhan terjadi pada pencernaan, buat dulu pertolongan pertama  dengan jus yang mengandung asam folat dan beta karoten. Tiga wortel ukuran sedang, satu lobak cina, dan dua apel. Jus semua bahan tersebut. Pilihan lain adalah tiga apel,  ¼  mentimun, dan empat tangkai selada air.
            Jus-jus ini harus segera diminum begitu selesai dibuat. Jangan simpan jus-jus tersebut didalam lemari es agar kandungan gizinya segera diserap tubuh. Jus memang tidak dapat sekaligus menyembuhkan keluhan, tetapi jus dengan bahan alami yang mengandung berbagai zat gizi, paling tidak akan menjadi nutrisi bagi tubuh. Jadi, SELAMAT MENCOBA!!!!!!

video porno meraja lela

Pada saat ini banyak anak muda yang mengunakan internet dengan tujuan yang positif, tetapi mereka menggunakan internet hanya untuk mengakses video porno.Apakah seperti ini generasi muda yang diharapkan dapat membangun bangsa.maka pada saat ini marilah kita gunakan internet dengan tujuan yang mulia.

Kamis, 24 Februari 2011

Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard.
Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. Tak hanya itu, beberapa kampus lain di sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook. Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua temannya untuk membantu mengembangkan Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. Dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.
Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.
Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dan dari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook. Tidak lama setelah itu, Parker berhasil mendapatkan Peter Thiel (cofounder Paypal) sebagai investor pertamanya. Thiel menginvestasikan 500 ribu US Dollar untuk pengembangan Facebook.

Jumlah account di Facebook terus melonjak, sehingga pada pertengahan 2004 Friendster mengajukan tawaran kepada Zuckerberg untuk membeli Facebook seharga 10 juta US Dollar, dan Zuckerberg pun menolaknya. Zuckerberg sama sekali tidak menyesal menolak tawaran tersebut sebab tak lama setelah itu Facebook menerima sokongan dana lagi sebesar 12.7 juta US Dollar dari Accel Partners. Dan semenjak itu sokongan dana dari berbagai investor terus mengalir untuk pengembangan Facebook.
Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa., Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebook juga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.
Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar.
Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.
\


Fakta – fakta :
  1. Facebook adalah milik Mark Zuckerberg, jika kita membaca artikel Mark Zuckerberg dalam bahasa indonesia tidak diketahui secara lengkap siapakah dia. Kalau kita membaca artikel tentang Mark Zuckerberg dalam bahasa inggris terdapat lengkap data diri si pembuat facebook ini.
  2. Siapakah sebenarnya si pendiri sekaligus CEO facebook ini? Dia
    adalah mahasiswa harvard university dan aktif sebagai anggota Alpha
    Epsilon Pi. What is Alpha Epsilon Pi? baca artikel ini.
  3. Alpha Epsilon Pi adalah seperti perkumpulan mahasiswa yahudi di
    amerika utara, yang mempunyai misi sebagai berikut,
  4. Alpha Epsilon Pi, the Jewish Fraternity of North America, was founded to provide opportunities for Jewish men seeking the best possible college and fraternity experience. We have maintained the integrity of our purpose by strengthening our ties to the Jewish community and serving as a link between high school and career. Alpha Epsilon Pi develops leadership for the North American Jewish community at a critical time in a young man’s life. Alpha Epsilon Pi’s role is to encourage the Jewish student to remain dedicated to Jewish ideals, values, and ethics and to prepare the student to be one of tomorrow’s  leaders so that he may help himself, his family, his community, and his people. Yang intinya adalah sebagai tempat pengkaderan dan tempat mencari
    pemimpin baru bagi kaumnya, yaitu Yahudi.
  5. Fakta ke-empat sampai artikel ini ditulis serangan Israel di Gaza
    telah menewaskan lebih dari 600 palestinians.
  6. Facebook mendapatkan keuntungan dari iklan yang dipasang, semakin
    banyak user dan pengunjung facebook semakin banyak pula penghasilnya.
  1. Buka akun Anda di facebook, login.
  2. Klik setting di kanan atas jendela Facebook dan pilih Account Setting
  3. Kemudian muncul jendela baru dan pilih Deactivate Account-deactivate
  4. Pilih salah satu alasan Anda mengapa Anda menghapus akun tersebut
  5. Isilah halaman tersebut dan masukkan sekuriti kodenya
  6. Kalau Anda sudah menemukan pesan ini “Your facebook account has been deactivated” dari tim facebook maka akun anda BERHASIL di hapus. 
For Google.com
1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Berdasarkan pasal di atas kita mengetahui bahwa :
• Bentuk Negara Indonesia : Kesatuan
• Bentuk pemerintahan Indonesia : Republik
• Sistem pemerintahan Indonesia : Demokrasi

Sehingga menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat

2. Pengertian daerah Otonom
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tujuan dari Otoda ( Otonomi daerah )

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dalam bentuk meningkatkan pelayanan, pelindungan,kesejahteraan prakarsa,kreatifitas dan peran serta usaha masyarakat, menumbuhkembangkan demokrasi, pemerataan, keadilan persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional dengan mengingat asal usul daerah serta potensi daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dalam sistem NKRI.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteran masyarakat yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokratis.
c. Keadilan
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, pengembangan fungsi DPRD
h. Pembentukan daerah otonom dilakukan dengan membentuk propinsi,kabupaten dan kota,serta dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk atau diakui keberadaan desa. Pembentukan daerah tersebut memperhatikan ciri-ciri dan keragaman daerah kesatuan masyarakat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
4. Asas-asas Otonomi Daerah

Menurut Undang –Undang No. 32 tahun 2004,prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan asas sebagai berikut :
a. Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dapat dimanifestasikan dalam wujud pembentukan daerah otanom dan wilayah serta Negara Republik Indonesia, yang terbagi dalam daerah provinsi, dan dalam provinsi dibentuk daerah kabupaten dan kota. Disamping itu kepala daerah diserahi fungsi urusan pemerintahan tertentu seperti urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dll.
b. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala instansi vertical diwilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan. Dekonsentrasi dimanifestasikan dalam hal berikut :
Pelimpahan wewenang menangani urusan pemerintahan



c. Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu


5. Dasar Hukum Otonomi Daerah
a. Undang-undang Dasar 1945 :
a. Pasal 18 ayat 1-7 :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap kabupaten/kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah Provinsi, kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembangunan.
3. Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten ,dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,Bupati,dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang diatur oleh undang undang ditentukan urusan Pemerintah pusat.
6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan undang – undang






b. Pasal 18 A ayat 1-2
1. Hubungan wewenang anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupatencdan kota atau anatara provinsi dan kabupaten kota ,diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum , pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang.



c. Pasal 18 B ayat 1-3
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
c. Undang-undang :
a. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
b. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
c. Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Dengan demikian UUD 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang ( Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah pusat),nyata, dan bertanggung jawab.
 
6.Syarat-syarat terbentuknya Otonomi Daerah
Pembentukan daerah otonom diatur di dalam UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi , yaitu :
1. syarat administratif
2. syarat teknis
3. syarat fisik kewilayahan.

I) Syarat Administratif
Syarat administratif untuk provinsi meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
- persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2) Syarat teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
-kemampuan ekonomi
-potensi daerah
-sosial budaya
-sosial politik
-kependudukan
-luas daerah
-pertahanan
-keamanan
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

3) Syarat Fisik
- Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
- Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
7. Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah diselenggarakan untuk menterjemahkan gagasan desentralisasi sebagai kritik atas kuatnya sentralisasi yang diselenggarakan pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Desentralisasi dipilih sebab ia memiliki kelebihan dibanding sentralisasi negara yang melahirkan problem bernegara.
Melalui reformasi, otonomi daerah menjadi kebijakan yang dibuat untuk bisa membangun tata kelola baru yang lebih baik dibanding masa sebelumnya. Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip yang harus ada untuk bisa mencapai tujuan. Prinsip itu adalah:
  1. Adanya pemberian kewenangan dan hak kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
  2. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar  batas-batas wilayahnya
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemampuan daerah dan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksi yang utama yakni politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
  1. Bidang politik.

    Otonomi daerah adalah sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
  2. Bidang ekonomi.

    Otonomi daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah sekaligus terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi untuk masyarakat daerah
  3. Bidang sosial budaya

    Otonomi daerah digunakan untuk  menciptakan dan memelihara harmoni sosial dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan masyarakat.




PEMERINTAH DAERAH
                         Kepala daerah beserta perangkat daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain yang berfungsi sebagai badan eksekutif daerah
Siapa saja Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati  dan Kepala daerah kota adalah wali kota

10 Kewenangan Pemerintah Daerah

a.  Mengajukan rancangan Perda
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
c.  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.  Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan
f.     Dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
g.  Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD